
Warga Semarang Resah, Bangunan Bekas Cafe Diduga Jadi Tempat Judi Terselubung
Semarang, Meteornusantara.com – Sebuah bangunan bekas Cafe and Lounge Lipstick yang berada di Komplek Pondok Hasanudin, Jl. Permata Hijau Blok BB/25, No. 44–46, Plombokan, Kuningan, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian terselubung jenis bola ketangkasan.
Meski dari luar tampak kosong dan sepi, bangunan tersebut belakangan menjadi bahan perbincangan warga sekitar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tempat itu tidak lagi berfungsi sebagai rumah tinggal, melainkan markas perjudian. Nama Johan disebut-sebut sebagai pemilik, sementara seorang pria bernama Didik Rambo diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Pantauan awak media di lokasi menemukan situasi yang mencurigakan. Bangunan itu terlihat dijaga sejumlah orang berseragam, seakan memberi perlindungan agar aktivitas di dalam tidak terganggu. Beberapa warga mengaku kerap melihat lalu-lalang orang dengan kendaraan berbeda, terutama sejak sore hingga dini hari.
“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga berganti-ganti, orangnya juga berbeda,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain menambahkan, aktivitas perjudian yang diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari menimbulkan keresahan. Mereka khawatir kehadiran markas judi itu memicu tindak kriminal, merusak moral, dan mengganggu ketenangan lingkungan.
“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke hal-hal lain. Takutnya nanti ada keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana. Pasal 303 KUHP menegaskan, siapa pun yang menyediakan tempat perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat pihak yang ikut serta dalam permainan judi dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Jika praktik dilakukan secara elektronik atau online, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, mulai dari Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, segera turun tangan menindak tegas dugaan sarang judi ini. Langkah nyata sangat diperlukan agar keresahan warga mereda dan citra Kota Semarang tetap bersih dari praktik perjudian.
Leave a Reply