Terminal Lama Kartasura Jadi Lokasi Perjudian Dadu, Aparat Didesak Bertindak

Terminal Lama Kartasura Jadi Lokasi Perjudian Dadu, Aparat Didesak Bertindak

Kartasura, Meteornusantara.com – Bekas Terminal Kartasura di Jalan Semarang–Surakarta No. 346, Dusun I, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga kuat beralih fungsi menjadi arena perjudian dadu. Aktivitas ini disebut berlangsung hampir setiap malam, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Warga sekitar menyebut, suasana terminal yang sudah tidak difungsikan itu justru ramai pada malam hari. Puluhan orang keluar masuk secara bebas, diduga terlibat dalam praktik perjudian dengan taruhan uang tunai.

“Sudah sering, hampir tiap malam ada. Tapi tidak ada aparat yang berani membubarkan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberadaan aparat di lapangan. Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyediakan kesempatan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Seorang warga lain menegaskan, jika praktik perjudian ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga bisa memicu lahirnya jaringan kriminal baru. “Kalau aparat terus diam, masyarakat bisa salah kaprah menganggap perjudian ini sah. Itu jelas berbahaya,” ujarnya.

Situasi tersebut dinilai mencoreng wajah penegakan hukum. Perjudian yang berlangsung terbuka di ruang publik ibarat tamparan keras bagi aparat yang seharusnya hadir melindungi masyarakat.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menutup praktik tersebut, mengusut para pelaku, serta memastikan bekas terminal tidak lagi disalahgunakan. Terminal yang seharusnya menjadi fasilitas publik, ditekankan masyarakat, jangan sampai berubah menjadi simbol kegagalan hukum.

BAGIKAN :
Tim Media

Leave a Reply