Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Banjardowo

Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Banjardowo

Semarang, Meteornusantara.com – Dugaan kasus penyerobotan tanah mencuat di wilayah Banjardowo, RT 007 RW 006. Lahan seluas 495 meter persegi dengan asal tanah C Desa No. 3342 Persil No. 28 kelas D III, yang tercatat atas nama Muhadi Herman, diduga menjadi objek sengketa antara ahli waris dengan pihak pembeli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut merupakan harta warisan keluarga dengan 13 orang ahli waris. Mereka adalah Hajah Munafiah, Muslimah, Suharti, Munawaroh, Muslimin, Nurkamin, Muhammad Shodaqoh, Nur Chamil, Nur Kolis, Mashudi, Nursapi’i, Siti Nur Antiah, dan Siti Nur Kasanah. Namun, dalam dokumen gugatan di Pengadilan Negeri, hanya tercantum 12 ahli waris tanpa menyebut nama Hajah Munafiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data.

Catatan menunjukkan bahwa pada 26 September 2008, salah satu ahli waris, Nurkamin, melakukan kesepakatan jual beli dengan seorang warga bernama Hari Santoso. Transaksi dilakukan dengan harga Rp300 ribu per meter atau total Rp148,5 juta.

Dokumen kwitansi menyebut pembayaran dilakukan bertahap mulai 20 Oktober 2008 hingga 4 April 2009, dengan total Rp133,5 juta. Masih ada sisa pembayaran Rp15 juta yang menurut rencana akan dilunasi setelah istri Nurkamin bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Seorang saksi bernama Lekan mengungkapkan, Nurkamin sempat menyatakan bahwa pembayaran sudah lunas. “Menurut keterangan Lekan, Nurkamin menunjukkan bukti dan menyampaikan bahwa uang telah diterima dari almarhum Hari Santoso pada waktu itu,” demikian salah satu sumber menyebutkan.

Namun, pada 14 Desember 2009, Hari Santoso meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Pasca peristiwa itu, muncul dugaan bahwa Nurkamin kembali menguasai tanah yang sudah dijual, lalu melakukan penjualan kedua.

Informasi lain menyebut, pada 12 Juli 2011, tanah tersebut kembali dijual Nurkamin kepada seorang bernama Tresyono dengan harga Rp199 juta melalui akta notaris. Tresyono kemudian mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL dan berhasil menerbitkan sertifikat hak milik atas namanya.

Pihak ahli waris menilai ada kejanggalan dalam transaksi tersebut. Mereka menyoroti penjualan kedua yang dianggap mengabaikan status kepemilikan Hari Santoso selaku pembeli pertama. Selain itu, mereka juga menyoroti penghilangan nama salah satu ahli waris dalam berkas pengadilan.

“Bukti kwitansi asli ada, saksi juga banyak yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli almarhum Hari Santoso,” ungkap salah seorang ahli waris.

Atas dugaan tersebut, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum. Mereka mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta aturan terkait pemalsuan dokumen.

BAGIKAN :
Tim Media

Leave a Reply