Penemuan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Pawi di Pati, Media Mendesak Aparat Bertindak

Penemuan Gudang Penimbunan Solar Ilegal Diduga Milik Pawi di Pati, Media Mendesak Aparat Bertindak

Pati, Meteornusantara.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang di kawasan Area Sawah, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, diketahui menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.

Pantauan awak media pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB mendapati gudang tersebut menyimpan puluhan kempu berisi solar. Bahkan, terlihat sisa solar berceceran di halaman depan bangunan yang tampak seperti rumah tidak terpakai namun ramai aktivitas keluar masuk truk pengangkut berkapasitas 8 hingga 24 kiloliter.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemilik gudang bernama Pawi menggunakan truk engkel untuk mengisi solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU. Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku diduga mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan sebelum kembali mengantre. Solar hasil pengumpulan kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali dengan harga industri, jauh lebih mahal dari harga subsidi.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memutus hak rakyat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam jaringan distribusi menambah seriusnya kasus ini.

Aktivitas penimbunan solar ilegal jelas melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

* Pasal 55 dan 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* KUHP Pasal 372, 374, dan 480 terkait penggelapan dan penadahan.

* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana mafia solar terus bergerak leluasa di daerah. Jika dibiarkan, penyelewengan semacam ini akan semakin menggerus hak masyarakat dan merusak tata niaga BBM.

Masyarakat diminta aktif mengawasi distribusi BBM di SPBU serta melaporkan aktivitas mencurigakan. Media juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Jakenan, Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas, untuk segera menutup gudang tersebut dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum tanpa pandang bulu.

BAGIKAN :
Tim Media

Leave a Reply