
Perjudian Dadu Kopyok Diduga Marak di Purworejo, Omzet Capai Ratusan Juta per Hari
Purworejo, Meteornusantara.com – Praktik perjudian jenis dadu kopyok diduga masih berlangsung bebas di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal tersebut dikabarkan telah beroperasi berbulan-bulan dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari, namun hingga kini nyaris tak tersentuh hukum.
Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kehadiran aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai belum mampu menghentikan praktik yang secara hukum dilarang dan secara agama dianggap haram. Sejumlah warga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang membuat perjudian tersebut seolah kebal hukum.
Salah seorang warga Desa Boro Kulon yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku kecewa terhadap aparat yang dianggap tidak bertindak tegas.
“Kepala desa dan karang taruna sudah meminta Kapolsek Boro Kulon menutup judi dadu itu, tapi sepertinya polisi tidak berani. Ada apa sebenarnya?” ujarnya penuh tanda tanya.
Media telah mencoba mengonfirmasi isu tersebut kepada Polres Purworejo dengan mengirimkan tautan pemberitaan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Sementara itu, pihak yang diduga pemilik arena, bernama Anjas, juga belum dapat dimintai keterangan.
Masyarakat bersama media mendesak Polsek Banyu Urip, Polres Purworejo, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
* Pasal 303 KUHP: Mengatur pihak yang sengaja menawarkan atau menyediakan kesempatan berjudi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian.
* Pasal 303 bis KUHP: Menyasar pelaku yang ikut serta bermain judi tanpa izin.
* UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Aktivitas perjudian tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana karena dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keamanan masyarakat, serta merusak moral bangsa. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang dinilai semakin meresahkan warga.
Leave a Reply